Penutupan Diklat penyusunan Renstra Bagi pejabat Pengawas dan  Pelaksana Teknis yang diselenggarakan oleh PPSDM Regional Yogyakarta pada hari Jumat tanggal 23 Juni tahun 2023 bertempat di Hotel El Malioboro Yogyakarta secara klasikal dan di tutup secara resmi oleh Kepala PPSDM Regional Yogyakarta mewakili Kepala BPSDM Kemendagri

1. Dasar Penyelenggaraan :
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 tahun 2022 tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan darah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

2. Peserta Diklat penyusunan Renstra berjumlah 26 peserta berasal dari :
a. Kabupaten Jaya Wijaya : 7 Orang,
b. Kabupaten Sambas 3 orang,
c. Kota Pontianak 2 orang,
d. Kota Banjarmasin 2 orang, e. Kabupaten Tanah laut : 3 orang,
f. Kabupaten Pelelawan : 3 orang,
g. Kota Metro lampung 2 orang,
h. Kabupaten Kebumen : 2 orang,
I. Kota Kediri 2 orang

Tujuan dan metode, Diklat Penyusunan Renstra bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pejabat yang bertugas dalam penyusunan renstra OPD , Diklat Penyusunan Renstra dilaksanakan secara klasikal dari tanggal 19 s.d. 23 Juni 2023.

4. Tenaga Pengajar :
a. Pusat Studi Perncanaan Pembanguan Regional UGM
b. Bappeda Kabupaten Sleman
c. Inspektorat Kabupaten Sleman